Teori-teori Cyber Law
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka
dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut ;
·
The theory of the
uploader and the downloader
Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya,
kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan
kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk
uploading kegiatan atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah Negara, dan
melarang untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah
satu Negara bagian pertama yang menggunakan juridiksi ini.
·
The Theory of law of the Server
Pendekatan
ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi,yaitu dimana
mereka dicatat sebagai data elektronik.Menurut
teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California.Namun teori ini akan sulit digunakan apabila
uploader berada dalam juridiksi asing.
·
The Theory of International Space
Ruang
cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak
terletak pada kesamaan fisik,melainkan pada sifat internasional,yakni
sovereignless quality.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan
mengenai ruang lingkup “cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup “cyber law” ini
berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari ;
-
E-Commerce
- Trademark/Domain
names
- Privacy and
security on the internet
-
Copyright
-
Defamation
-
Content
Regulation
-
Disptle
settlement, dan sebagainya
Topik – Topik Cyber Law
Secara
garis besar ada lima topic dari Cyber law di setiap negara yaitu ;
-
Information security,
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan
yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
-
On-line transaction,
meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui
internet.
- Right in electronic information,
soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content,
sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact,
tata karma dalam berkomuikasi dan berbisnis melalui internet termasuk
perpajakan, retriksi eksport-import, keiminalitas dan yuridiksi hukum.
Komponen – Komponen Cyber Law
- Pertama, tentang yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya itu
- Kedua,
tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia
jasa internet ( internet provider ),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet.
- Ketiga,
tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya tentang patent, merek dagang
rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber.
- Keempat,
tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh hukum yang berlaku di masing-masing
yuridiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
-
Kelima,
tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
- Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akutansi.
- Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Sumber :
https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyberlaw/#more-2462
https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyberlaw/#more-2462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar