Selasa, 13 November 2012

Ruang Lingkup Cyber Law

Teori-teori Cyber Law

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut ;
·         The theory of the uploader and the downloader
Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah Negara, dan melarang untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu Negara bagian pertama yang menggunakan juridiksi ini.
·         The Theory of law of the Server
Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi,yaitu dimana mereka dicatat sebagai data elektronik.Menurut  teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California.Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam juridiksi asing.
·         The Theory of International Space
Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik,melainkan pada sifat internasional,yakni sovereignless quality.

Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup “cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup “cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari ;

  •    E-Commerce
  •   Trademark/Domain names
  •     Privacy and security on the internet
  •     Copyright
  •      Defamation
  •      Content Regulation
  •       Disptle settlement, dan sebagainya

Topik – Topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topic dari Cyber law di setiap negara yaitu ;
  1.   Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomuikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, keiminalitas dan yuridiksi hukum.

Komponen – Komponen Cyber Law
  • Pertama, tentang yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya itu
  • Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet ( internet provider ), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  • Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber.
  • Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh hukum yang berlaku di masing-masing yuridiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  • Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
  • Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akutansi.
  • Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari  perdagangan atau bisnis usaha.
Sumber :  
https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyberlaw/#more-2462



Tidak ada komentar:

Posting Komentar