Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.Ketentuan hukum ini berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia danatau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.Tanggal
25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Sejak
dikeluarkannya UU ITE ini,maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis
yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua
naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh
tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang
Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on e-Commerce dan UNCITRAL Model
Law on e-Signature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain :
1.
Pengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai
alat bukti hukum yang sah terdapat pada Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE.
2.
Tanda tangan
elektronik terdapat pada Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE.
3.
Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority) terdapa pada
Pasal 13 dan Pasal 14 UU ITE.
4. Penyelenggaraan sistem elektronik terdapat pada Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE.
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE,
antara lain :
1. Konten ilegal, yang terdiri
dari antara lain : kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan terdapat pada Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.
2. Akses ilegal terdapat pada Pasal 30 UU ITE.
3. Intersepsi ilegal pada Pasal 31 UU ITE.
4. Gangguan terhadap data (data
interference) terdapat pada
Pasal 32 UU ITE.
5. Gangguan terhadap sistem
(system interference) terdapat pada Pasal 33 UU ITE.
6. Penyalahgunaan alat dan
perangkat (misuse of device) terdapat pada Pasal 34 UU ITE.
Pengertian yang
terdapat dalam UU ITE :
1.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
4.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
6.
Penyelenggaraan Sistem
Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat
untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu
secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda
Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak
dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah
badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan
dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah
lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan
diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda
tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
13.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan
Tanda Tangan Elektronik.
14.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik,
optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
15.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik
yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi
di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik lainnya.
17.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik.
18.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
19.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk
menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga negara asing, maupun badan hukum.
22.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden.
Kontroversi Yang disebabkan beberapa kelemahan pada
UU ITE :
1. UU
ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat
dan bisa menghambat
kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat
(3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada
dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet karena bersifat
lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini.
Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
2.
Belum ada pembahasan
detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem
elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana
yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan
nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih
terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia
demokrasi dan otonomi daerah.
4.
Masih sarat dengan
muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi
perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya
? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti
pornografi.
5.
Ada masalah yurisdiksi
hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat
suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar